URBANCITY.CO.ID – Fraksi PDI Perjuangan di Komisi III DPR RI melayangkan kritik tajam terhadap Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus teror air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Pelimpahan kasus dari kepolisian ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dinilai sebagai bentuk “lepas tangan” dan sinyal ketakutan aparat penegak hukum.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Siti Aisyah, menyebut langkah Polda Metro Jaya ini memberikan kesan negatif kepada publik. Ia mendesak kepolisian untuk tetap berani mengusut tuntas perkara ini sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Kami berharap Polda tidak menutup diri atas masukan kawan-kawan, termasuk kawan-kawan di KontraS atau masyarakat lain. Karena kami sangat berharap ini perintah negara, termasuk Presiden Prabowo memerintahkan, tuntaskan,” kata Aisyah dalam rapat audiensi dengan koalisi sipil, Selasa, 31 Maret 2026.
Aisyah menggarisbawahi dampak psikologis dari pelimpahan kasus yang terkesan terburu-buru tersebut. Menurutnya, jika lembaga kepolisian saja terlihat enggan menghadapi perkara yang melibatkan oknum tertentu, masyarakat sipil akan merasa semakin tidak terlindungi.
Baca Juga : Presiden Prabowo di Tokyo: Saya Jadi CEO Negara, Investor Jepang Bisa Langsung Mengadu ke Saya
“Jadi kalau Polda cepat-cepat menyerahkan seolah-olah, ada lepas tangan, kami juga masyarakat sipil jadi merasa, Polda aja, polisi aja takut diintimidasi apalagi lah kami rakyat sipil,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Siti Aisyah mendorong agar dilakukan peradilan koneksitas. Mengingat temuan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyebutkan ada sekitar 16 orang yang diduga terlibat, ia mempertanyakan apakah unsur sipil juga sudah diperiksa secara mendalam.
“Peradilan umum kita sidangkan, disidik, disidangkan untuk sipil. Tetapi untuk TNI di peradilan militer,” ujar Aisyah.
Kritik senada datang dari perwakilan LBH Jakarta yang tergabung dalam TAUD, Fadhil Alfathan. Ia mempertanyakan transparansi dasar hukum pelimpahan kasus tersebut ke Puspom TNI, mengingat KUHAP yang baru memosisikan Polri sebagai penyidik utama.
“Pertanyaan kami sebenarnya sederhana, apa dasar hukumnya? Tunjukkan dan sampaikan secara transparan dan akuntabel kepada kami,” tegas Fadhil dalam rapat tersebut.
Di sisi lain, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin belum merinci secara detail alasan yuridis di balik keputusan tersebut. Ia hanya mengonfirmasi bahwa pelimpahan telah dilakukan pasca penyelidikan awal.
“Saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI,” ujar Iman.
Sejauh ini, empat personel militer dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI telah ditahan. Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Kasus ini kian memanas setelah Kepala BAIS TNI, Letjen Yudi Abrimantyo, resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada 25 Maret 2026 lalu, meski alasan pengunduran dirinya tidak dijelaskan secara gamblang kepada publik.




