URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif hasil asesmen terbaru dari FTSE Russell dalam March 2026 Interim Announcement.
Dalam pengumuman tersebut, status Indonesia tetap bertahan di kategori Secondary Emerging Market, bersanding dengan negara-negara besar seperti Tiongkok dan India.
Posisi ini juga dipertegas dengan keputusan FTSE Russell yang tidak memasukkan Indonesia ke dalam daftar pantauan (Watch List).
Penilaian ini dipandang sebagai bentuk pengakuan global terhadap kredibilitas implementasi delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang tengah digarap OJK.
Baca Juga: OJK Tuntaskan 4 Reformasi Transparansi Pasar Modal, Targetkan Investor Global
OJK menegaskan bahwa penguatan transparansi, integritas, dan tata kelola pasar akan terus dipantau secara berkesinambungan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di kancah internasional.
Empat Proposal Transparansi Tuntas
Sebagai bagian dari strategi penguatan pasar, OJK mengumumkan telah menuntaskan empat proposal utama yang sebelumnya dikomunikasikan kepada penyedia indeks global.
Langkah ini diambil untuk mendorong likuiditas yang lebih sehat dan perlindungan investor yang lebih kuat.
Keempat poin yang telah rampung tersebut meliputi:
- Transparansi data kepemilikan saham di atas 1 persen.
- Granularitas klasifikasi investor yang kini diperluas menjadi 39 klasifikasi dan tipe investor.
- Kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen guna menjaga likuiditas pasar.
- Implementasi mekanisme peringatan dini melalui pengumuman High Shareholding Concentration (HSC).
Selain itu, OJK juga memperketat aturan mengenai pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.




