URBANCITY.CO.ID – Terhitung sejak Kamis, 29 Februari 2024 pukul 12.00 WIB, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) sah telah memberlakukan tarif Tol Indrapura – Kisaran Seksi Indrapura – Lima Puluh.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo menjelaskan, pemberlakuan tarif tersebut setelah dilakukannya serangkaian sosialisasi selama sepekan sejak Rabu, 21 Februari 2024.
“Sosialisasi masif telah dilakukan kepada pengguna jalan selama masa beroperasi tanpa tarif (lebih dari 4 bulan),” terang Tjahjo Purnomo, dikutip Urbancity.co.id, Jum’at, 1 Maret 2024.
Menurut dia, Pemberlakukan tarif ini juga menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 251/KPTS/M/2024 pada Jumat, 2 Februari 2024.
Baca Juga: HK Urban Habitsphere 2023 Sukses, Ubah Sampah Jadi Kemandirian Pangan
“Sosialisasi penggunaan Kartu Uang Elektronik, tata cara berkendara di jalan tol yang baik dan benar serta manfaat dan peran strategis jalan tol,” imbuhnya.
Sosialisasi tersebut dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, seperti media sosial, media luar ruang (spanduk, baliho, VMS), siaran pers perusahaan, hingga iklan radio.
Saat ini Hutama Karya menerapkan sistem transaksi terbuka dimana nantinya seluruh transaksi di GT Lima Puluh ke arah Junction Indrapura maupun sebaliknya hanya dikenakan pada Gerbang Tol Lima Puluh.
Namun, nantinya setelah Tol Tebing Tinggi – Indrapura telah ditetapkan tarif, sistem transaksinya akan menggunakan sistem transaksi tertutup atau terintegrasi.