URBANCITY.CO.ID – Pemprov DKI Jakarta menyiagakan 72 personel gabungan yang akan bertugas melakukan pengawasan tempat usaha hiburan dan rekreasi di Jakarta secara intensif selama bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M.
Personel gabungan terdiri dari Satpol PP Provinsi DKI Jakarta beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan TNI/Polri.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Eko Saptono mengatakan, puluhan personel gabungan tersebut akan melakukan pengawasan dan penertiban tempat usaha hiburan serta rekreasi di lima wilayah kota administrasi selama 33 hari dimulai tanggal 11 Maret sampai 12 April 2024.
“72 personel tersebut rutin melakukan pengawasan, dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M, sekaligus memberikan edukasi kepada pemilik atau penanggung jawab usaha pariwisata dan masyarakat,” ujar Eko saat memimpin apel di halaman Balai Kota DKI Jakarta, dikutip Selasa, 12 Maret 2024.
Baca Juga: Presiden Minta Tuntaskan Backlog, BTN Respon Begini
Eko menjelaskan, jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada satu hari sebelum Bulan Suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Idul Fitri.
Ini didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1445 H/2024 M.