URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat meningkatkan literasi dan inklusi keuangan serta pelindungan konsumen, melalui optimalisasi peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Demikian isi Perjanjian Kerja Sama (PKS) OJK dan Kemendagri yang ditandatangani Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni di Kantor OJK Palembang, Kamis (28/3/2024).
Penandatanganan PKS Nomor PRJ-03/EP.01/2024 dan Nomor 900.1.13.2/7161/Keuda perihal Peningkatan Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan, dan Pelindungan Konsumen Melalui Optimalisasi Peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), itu juga disaksikan Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Untung Nugroho.
Aman Santosa dalam sambutannya menyampaikan, peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta pelindungan konsumen sangat membantu peningkatan perekonomian masyarakat dan berkontribusi bagi perekonomian nasional. “Kami meyakini masyarakat yang paham dan bertanggung jawab dalam menggunakan produk dan layanan keuangan, berkontribusi positif terhadap pertumbuhan dan stabilitas ekonomi,” katanya seperti dikutip keterangan resmi OJK pada hari yang sama.
Sebagai bentuk perwujudan PKS di atas, diharapkan setiap TPAKD memiliki unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat di daerah masing-masing, guna mendukung kegiatan literasi dan inklusi keuangan yang masif dan merata.