URBANCITY.CO.ID – Pembangunan 3 juta rumah atau 600 ribu unit per tahun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dicanangkan Presiden/Wakil Presiden Terpilih, sulit dicapai bila pendanaannya hanya mengandalkan APBN.
Pemerintah perlu membuat terobosan. Misalnya, dengan menaikkan batasan harga jual rumah MBR menjadi Rp300 juta unit. Kemudian memberikan insentif bebas PPN dan/atau BPHTB terhadap rumah seharga hingga Rp500 juta/unit.
Usulan itu disampaikan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BBTN) Nixon LP Napitupulu, saat memaparkan kinerja keuangan BBTN Triwulan I-2024 di Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Saat ini batasan harga jual rumah subsidi ditetapkan pemerintah Rp166 juta-240 juta per unit tergantung wilayah. Rumah hanya bisa dibeli sebagai hunian pertama sekali seumur hidup oleh MBR berpenghasilan hingga Rp8 juta/bulan.
Baca juga: Hingga 2023 BTN Sudah Biayai 4 Juta Rumah Subsidi
Pembelian mendapat subsidi berupa bunga KPR yang rendah (5%) fixed selama tenor kredit, bantuan uang muka Rp4 juta, plus free Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, dan persyaratan uang muka yang ringan (dalam praktik 5-10%).
Selain itu BBTN juga mengusulkan anggaran subsidi KPR dengan skim FLPP diubah menjadi subsidi KPR selisih bunga (KPR SSB).
Pada KPR FLPP subsidi diberikan dalam bentuk dana bergulir berbunga sangat lunak. Sumber dana dari APBN. Bank mencampur dana itu dengan dana yang dihimpunnya sendiri, sebelum menyalurkannya menjadi KPR FLPP dengan bunga fixed 5% per tahun.
Bank kemudian mengembalikan dana FLPP itu ke pemerintah (BP Tapera) mengikuti pembayaran angsuran oleh debitur.