URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Penjaminan (PKUPP), kepada PT Jamkrida Babel (Perseroda) di Provinsi Bangka Belitung, melalui surat S-40/PD.1/2024 tertanggal 17 Mei 2024.
Alasannya, perseroan daerah (perseroda) Bangka Belitung itu tidak memenuhi ketentuan batas minimum ekuitas, sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) POJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin (POJK Nomor 2/2017).
Seperti dikutip laman resmi OJK hari ini, Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya surat. Sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (11) POJK Nomor 2/POJK.05/2017, selama masa berlaku Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha, PT Jamkrida Babel (Perseroda):
1. Dilarang melakukan penjaminan; dan
2. Tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala kewajiban, termasuk kewajiban penjaminan yang telah dilakukan sebagaimana tercantum dalam sertifikat penjaminan dan/atau perjanjian kerja sama.
Baca juga: OJK: Perbankan Optimis Kinerjanya Akan Makin Baik
Selain Jamkrida Babel, OJK juga melakukan Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sarana Riau Ventura di Riau, melalui surat Nomor S-22/PL.1/2024 tanggal 29 Mei 2024 perihal Pembekuan Kegiatan Usaha.
Antara lain berupa larangan melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, menjual sebagian atau seluruh aset, dan/atau mengalihkan liabilitas perusahaan kepada LJKNB dan/atau pihak terkait, menerbitkan surat utang, dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya.