URBANCITY.CIO.ID – Otoritas Jasa Keuangan melalui surat Nomor S-17/PL.1/2024 tanggal 8 Mei 2024 perihal Pembekuan Kegiatan Usaha, telah membekukan kegiatan usaha PT Sarana Aceh Ventura di Banda Aceh.
OJK melarang Aceh Ventura melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, menjual sebagian atau seluruh aset, dan/atau mengalihkan liabilitas perusahaan kepada LJKNB dan/atau pihak terkait, menerbitkan surat utang, dan melakukan merger atau konsolidasi dengan LJKNB sejenis lain.
OJK membekukan kegiatan usaha Aceh Ventura, karena pihak utama perusahaan belum memperoleh persetujuan dari OJK. Jadi, tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
POJK 27/2016 mengatur, bahwa “Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai Pihak Utama”.
Ventura Syariah
Di pihak lain pada bulan yang sama, OJK mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Permodalan BMT Ventura Syariah, Jakarta, melalui surat Nomor: S-21/PL.1/2024 tanggal 21 Mei 2024 hal Pencabutan Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha.
Alasan pencabutan sanksi, BMT Ventura Syariah telah memenuhi tingkat kesehatan keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
Di aturan itu disebutkan, “Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah wajib setiap waktu memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum Sehat”.