Agusman berharap, dengan branding “pindar” untuk LPBBTI legal itu, masyarakat menjadi lebih mudah mengidentifikasi LPBBTI yang berizin dengan yang tidak berizin atau pinjol ilegal.
Baca juga: Ini Daftar 97 Pinjol Berizin OJK Per Desember 2024
Ia menambahkan, peningkatan citra positif industri LPBBTI dapat dilakukan, bila dilandasi penguatan-penguatan pada aspek tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Hingga Oktober 2024, laba industri fintech lending tercatat Rp1,09 triliun, meningkat cukup signifikan dibanding laba September 2024 yang tercatat Rp806,05 miliar.
“Peningkatan laba itu karena peningkatan pendapatan operasional yang disertai efisiensi beban operasional,” ujar Agusman.
Namun, per Oktober 2024 OJK mencatat 19 penyelenggara fintech lending masih memiliki kredit bermasalah atau tingkat wan prestasi 90 hari (TWP90) di atas 5 persen. Menurun dibanding 22 entitas pada September 2024.
OJK telah menyampaikan surat peringatan dan meminta penyelenggara membuat rencana aksi untuk memperbaiki kualitas pendanaannya, bila tidak ingin mendapat sanksi.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS