“Pemerintah memutuskan akan menaikkan Fuel Surcharge (FS) menjadi sebesar 38% baik untuk pesawat jet maupun propeler, dari sebelumnya 10% untuk jet dan 25% untuk propeler,” kata Airlangga.
Tiket Pesawat Disubsidi PPN DTP
Guna meredam lonjakan harga tiket domestik akibat kenaikan fuel surcharge, pemerintah menyiapkan bantalan fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga kelas ekonomi. Kebijakan ini diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp1,3 triliun per bulan.
Baca Juga: Menko Airlangga Pede Ekonomi Bisa Tumbuh 8 Persen
Dengan kombinasi kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan kenaikan harga tiket di masyarakat tetap terjaga di kisaran 9 hingga 13 persen. Kebijakan ini akan berlaku selama dua bulan ke depan dengan evaluasi berkala.
Selain itu, maskapai mendapatkan angin segar melalui insentif penurunan tarif Bea Masuk (BM) menjadi 0 persen atas impor suku cadang pesawat. Kebijakan yang didukung dana APBN senilai Rp0,5 triliun ini diproyeksikan bakal memperkuat industri perawatan pesawat (Maintenance, Repair, and Overhaul/MRO) nasional.
Efek Domino Ekonomi dan Lapangan Kerja
Airlangga optimistis insentif di sektor penerbangan ini akan menciptakan aktivitas ekonomi senilai USD700 juta per tahun dan mendorong PDB hingga USD1,49 miliar. Sektor MRO juga diprediksi mampu menyerap tambahan 1.000 tenaga kerja langsung.
“Keseluruhan kebijakan ini, merupakan bagian dari dukungan pemerintah pada kesinambungan Industri Penerbangan (Maskapai Nasional) dan sektor Energi, serta menjaga aktivitas ekonomi yang lebih efisien, produktif, dan berdaya tahan,” pungkasnya.






