Baca Juga: Harbolnas, Bina, dan Epic Sale Dimulai Hari Ini. Menko Airlangga: Dongkrak Daya Beli
Pemerintah segera menindaklanjuti keputusan ini melalui penerbitan peraturan teknis berupa Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) dan revisi Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu). (*)






