Kementerian Haji dan Umrah lagi ngejelasin kenapa mereka izinin umrah mandiri lewat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, bilang keputusan ini datang dari perubahan besar di dunia ekonomi haji.
Dia cerita, selama ini banyak jemaah dari Indonesia dan negara lain udah sering lakuin umrah mandiri. Itu karena aturan Arab Saudi sendiri yang buka peluang buat umrah tanpa pakai travel resmi. Nah, pemerintah kita akhirnya masukin ketentuan ini ke UU biar bisa lindungin jemaah Indonesia yang mau umrah sendiri.
“Aturan dan regulasi Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia sangat membuka peluang itu. Nah, sehingga kita ingin melindungi seluruh jamaah umrah mandiri atau seluruh jamaah umrah kita, maka kita masukkanlah di dalam Undang-Undang untuk memastikan perlindungan terhadap jamaah umrah mandiri,” kata Dahnil saat dikonfirmasi, Minggu (26/10).
Dahnil jelasin, pemerintah nggak cuma lindungin jemaah umrah mandiri, tapi juga seluruh ekosistem ekonomi di sekitarnya. Kalau umrah mandiri udah dilegalin di UU, berarti saat jemaah berangkat, pemerintah bakal tanggung jawab lindungin mereka.
Baca Juga :Â Dilema Whoosh: Utang ke China Nggak Boleh Pakai APBN, Restrukturisasi Jadi Solusi?
“Bagaimana dengan mekanismenya? Akhirnya nanti di masa yang akan datang terkait dengan haji mandiri ini, mereka harus juga terdaftar atau melaporkan atau melakukan pemesanan, misalnya hotel, kemudian layanan-layanan lainnya di Saudi Arabia, melalui sistem nusuk yang terintegrasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dengan Kementerian Haji Indonesia,” kata Dahnil.
“Sehingga kita bisa mendapat data yang benar terkait dengan jamaah umrah yang berangkat ke Saudi Arabia dan kita bisa melakukan perlindungan terhadap jamaah-jamaah umrah tersebut,” imbuh dia.
Dari sisi ekonomi haji, Dahnil jawab kekhawatiran travel resmi yang takut bangkrut. “Kita akan memastikan tidak boleh ada moral hazard, artinya di luar perusahaan travel itu tidak boleh menghimpun para calon-calon umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” katanya.
Dia sebut, kalau ada yang ngumpulin orang buat umrah mandiri sambil pura-pura jadi travel atau PPIU, ada sanksi hukumnya. “Itu tentu melanggar hukum dan kita ingin memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal, tapi juga kita memberikan ruang legalitas untuk umroh mandiri karena ini arusnya tidak bisa dibendung,” katanya.




