“Data jumlah nasabah terdampak ini masih akan terus bergerak seiring dengan perkembangan kondisi di lapangan. Karena itu, relaksasi kredit kami berikan secara bertahap dan adaptif, sesuai kondisi terbaru di masing-masing wilayah terdampak,” ujar Nixon.
Nixon menjelaskan bahwa relaksasi kredit diberikan berdasarkan tingkat dampak bencana yang dialami nasabah kredit konsumer.
Baca Juga: BTN Resmi SPIN-OFF UUS, BSN Jadi Bank Syariah Terbesar Kedua di Indonesia
Nasabah dengan kategori terdampak ringan memperoleh masa tenggang pembayaran angsuran hingga 6 bulan, kategori terdampak sedang hingga 9 bulan, dan kategori terdampak berat hingga 12 bulan.
Kebijakan restrukturisasi ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025, serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan hasil evaluasi bank.
“Kami melakukan klasifikasi dampak secara menyeluruh agar kebijakan relaksasi benar-benar tepat sasaran. Setiap nasabah kredit konsumer mendapatkan perlakuan sesuai kondisi yang dialami, bukan disamaratakan,” jelas Nixon.
Relaksasi kredit tersebut dilaksanakan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.
Dalam pelaksanaannya, debitur kredit konsumer dapat mengajukan permohonan restrukturisasi melalui kantor cabang BTN sesuai domisili atau lokasi agunan dengan melampirkan identitas diri serta keterangan dari pemerintah daerah setempat yang menyatakan debitur dan/atau agunan terdampak langsung oleh bencana.






