URBANCITY.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Tual resmi menetapkan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda MS, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan maut terhadap AT (14), siswa MTs Negeri Maluku Tenggara. Usai gelar perkara pada Jumat malam, 20 Februari 2026, Bripda MS langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tual.
Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan maraton terhadap 14 orang saksi, termasuk dari pihak keluarga korban dan rekan sejawat tersangka di lokasi kejadian.
“Kita amankan helm taktis milik Bripda MS, dua sepeda motor, kunci motor korban hingga peralatan lain yang di helm sudah kita amankan,” ujar Whansi pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Terancam Pasal Berlapis dan Pemecatan
Bripda MS diduga melakukan pemukulan pada bagian kepala korban hingga mengakibatkan pendarahan hebat yang berujung maut. Tak hanya AT, kakak korban berinisial NK (15) juga dilaporkan mengalami patah tulang akibat tindakan kekerasan tersebut.
Baca Juga :Â Beda Hukum Perokok Aktif dan Pasif Saat Puasa Menurut MUI, Simak Penjelasannya
Atas perbuatannya, penyidik menjerat Bripda MS dengan pasal berlapis, yakni Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta Pasal 474 ayat 3 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menegaskan bahwa selain proses pidana, tersangka juga menghadapi sidang kode etik. “Jika Bripda MS terbukti secara sah melakukan pelanggaran berat, maka sanksi terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan akan dijatuhkan,” tegasnya.




