Antisipasi Gejolak Geopolitik, OJK Rilis Aturan Baru Pengawasan Bank

Antisipasi Gejolak Geopolitik
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Dok. PPATK)

URBANCITY.CO.ID – Antisipasi gejolak geopolitik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024), untuk memperkuat pengawasan dan penanganan permasalahan perbankan.

Menurut keterangan resmi OJK melalui Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi yang diterima hari ini, penerbitan POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan tentang bank dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik utama. Yaitu:
1. Pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan bank sistemik;
2. Penetapan status dan tindakan pengawasan bank;
3. Rencana aksi pemulihan (recovery plan); dan
4. Pendirian bank perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

POJK 5/2024 juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap, dengan POJK baru ini kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi, dan bisa diselesaikan lebih cepat.

Baca juga: OJK Sebut Tiga Risiko Tertinggi Sektor Jasa Keuangan Indonesia

“Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak, yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank. Penerbitan POJK ini diharapkan makin menhttps://urbancity.co.id/wp-content/uploads/2019/10/Post-1.pngg konstribusi perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Dian.

Related Posts

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?