POJK 5/2024 juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia, untuk bisa beradaptasi cepat dengan kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan. “Aturan baru ini berlaku untuk seluruh bank umum, baik konvensional maupun syariah, termasuk kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri,” pungkasnya.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
Page 2 of 2