URBANCITY.CO.ID – Ketua Umum Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI), Kevin Agatha Purba mengungkapkan, keberadaan Industri jasa keuangan selama ini membantu masyarakat yang membutuhkan modal untuk memenuhi kebutuhan tersebut atau memberikan dorongan kepada pebisnis untuk meningkatkan usaha mereka.
Namun, terdapat tantangan dalam bentuk debitur beritikad tidak baik, terutama dalam sektor non perbankan seperti industri multifinance.
“Sejumlah oknum dengan sengaja memanfaatkan sistem untuk mendapatkan keuntungan pribadi yangmenyebabkan kerugian pada industri multifinance,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Januari 2024.
Baca Juga: Abaikan Hak Karyawan, Direktur INDOPOS Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kevin menuturkan, pada bulan Desember 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penerbitan Peraturan OJK (POJK) No. 22 Tahun 2023 yang menggarisbawahi perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Meskipun demikian, lanjutnya, muncul pertanyaan dan pertimbangan yang perlu diperhatikan yaitu mengenai keberlakuan POJK sebelumnya, yaitu POJK No. 06/POJK.07/2022, yang tetap berlaku pada saat POJK No. 22 Tahun 2023 diterbitkan.
“Poin ini menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan dan transisi antara dua peraturan tersebut, yang kemungkinan membutuhkan klarifikasi lebih lanjut,” ungkapnya.
Baca Juga: Bazna Bazis Jaksel Alokasikan Perolehan ZIS Untuk Bedah Rumah
Meski APJAPI sepenuhnya mendukung tujuan positif OJK dalam menciptakan industri Jasa Keuangan yang bersih dan sehat, terdapat perhatian khusus terhadap Pasal 62 ayat (2) huruf c dalam POJK No. 22 Tahun 2023.