URBANCITY.CO.ID – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Jakarta, Rabu malam (1/1/2025).
Menteri PKP menyatakan pertemuan tersebut untuk menyiapkan legalitas dan formulasi perubahan proporsi pendanaan Kredit Pemilikan Rumah subsidi dengan skim Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Saat ini proporsi pendanaan KPR FLPP sebanyak 75 persen berasal dari APBN dan 25 persen dan bank penyalur KPR FLPP (75:25).
Dengan porsi pendanaan seperti itu, tahun ini pemerintah menganggarkan subsidi KPR FLPP sebanyak Rp28,17 triliun untuk 220.000 rumah.
Mengutip keterangan tertulis Komunikasi Publik Kementerian PKP, Ara menginginkan porsi pendanaan itu diubah menjadi 50:50.
Dengan demikian rumah yang bisa dibiayai menjadi lebih banyak, lebih dari 300.000 unit tanpa harus meminta tambahan dana dari APBN.
“Saya sudah meninjau sejumlah perumahan bersubsidi di beberapa daerah, dan bertemu langsung dengan konsumen dan bank penyalur KPR FLPP-nya, ternyata program ini sangat diminati,” kata Menteri PKP.
Terkait dengan itu, Kementerian PKP menggandeng BPKP untuk memastikan perubahan proporsi KPR FLPP tersebut dilakukan secara benar sesuai aturan dan prosedur negara.
Selain dengan BPKP, Ara juga akan melakukan pertemuan dengan perwakilan Kementerian Keuangan membahas soal yang sama.
Baca juga: Cek Kesiapan Penyaluran KPR FLPP, Menteri PKP Tinjau Rumah Subsidi di Bogor dan Bandung