“Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox,” tandas Meutya.
Pelopor Perlindungan Anak Non-Barat
Pemerintah menyadari kebijakan ini akan memicu perdebatan dan ketidaknyamanan, terutama bagi pengguna muda dan pelaku industri. Namun, Meutya memastikan bahwa masa depan generasi muda jauh lebih berharga dibandingkan akses hiburan digital.
Baca Juga: Menkomdigi Jelaskan Keuntungan Warga Beralih dari SIM Fisik ke eSIM
“Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan,” ujarnya.
Ia juga mengklaim Indonesia kini menjadi salah satu pionir negara non-Barat yang berani mengambil langkah ekstrem demi keamanan digital anak.
Fokus utama pemerintah adalah mengembalikan fungsi teknologi sebagai pendukung perkembangan manusia, bukan penghancur masa depan.
“Kita patut berbangga karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara nonbarat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” pungkas Meutya. (*)






