Baca juga: OJK: Regulasi Tentang Bunga Kredit Terbit Tahun ini
5. Penyampaian laporan SBDK kepada OJK yang lebih detil dan tervalidasi dengan laporan terintegrasi OJK-BI-LPS, yang terdiri atas:
a. HPDK yang antara lain terdiri dari biaya dana pihak ketiga (i.e. giro, tabungan, dan deposito) dan biaya non-dana pihak ketiga.
b. Biaya overhead yang mencakup antara lain biaya sumber daya manusia di BUK, biaya promosi terkait kredit, dan penyusutan aset.
c. Margin yang ditetapkan oleh BUK dalam kegiatan penyaluran kredit, dengan mempertimbangkan target Return on Asset (ROA) yang ingin dicapai sesuai rencana bisnis bank setelah memperhitungkan pajak yang harus dibayar dengan mempertimbangkan going concern kinerja BUK.
6. Pengumuman kepada masyarakat setiap adanya perubahan penetapan SBDK.
7. Penyampaian laporan detail SBDK kepada OJK paling lambat tanggal 15 atas posisi akhir bulan sebelumnya.
8. Sanksi kesalahan pengumuman SBDK bergradasi, termasuk denda paling banyak Rp15 Miliar.
9. Kewenangan tertentu bagi OJK termasuk penyesuaian SBDK dan SBK berdasarkan pertimbangan tertentu.
10. Pengumuman Laporan Publikasi SBDK dan penyampaian Laporan Rincian SBDK mulai berlaku sejak posisi data Oktober 2024.
11. POJK mulai berlaku sejak diundangkan.
OJK berharap penerbitan POJK SBDK meningkatkan tata kelola perhitungan, pengumuman, dan penyampaian SBDK dalam rangka meningkatkan keterbandingan, edukasi dan perlindungan konsumen, serta transmisi kebijakan moneter. Aturan Baru OJK
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS