URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan pengaturan baru skema pinjaman Buy Now Pay Later bagi perusahaan pembiayaan (PP BNPL).
Tujuannya untuk menguatkan perlindungan konsumen, mengantisipasi potensi jebakan hutang (debt trap) bagi debitur paylater yang tidak punya literasi memadai dalam memanfaatkan layanan keuangan, dan mendorong penguatan industri perusahaan pembiayaan.
Mengutip keterangan tertulis OJK akhir pekan lalu, pengaturan PP BNPL mencakup antara lain, pembiayaan hanya diberikan kepada debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan punya penghasilan minimal Rp3 juta/bulan.
“Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat 1 Januari 2027,” tulis OJK.
Baca juga: Penyaluran Pinjol Terus Menurun, Paylater Masih Melesat
Perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL, juga diharuskan menyampaikan notifikasi kepada nasabah/debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas, dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS