URBANCITY.CO.ID–Di tengah gegap gempita transisi energi, satu hal sering terlupakan: bahwa ketahanan energi tidak semata soal eksplorasi dan produksi, tapi juga tentang siapa yang ikut membangun industri di baliknya. Salah satunya, melalui penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu migas.
Namun kepatuhan Sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) perlu mendapat pengawasan agar tidak melanggar ketentuan TKDN—dan tidak mengabaikan kewajiban untuk menggunakan produk dan jasa lokal dalam pengadaan barang dan jasa penunjang. Prosedur tender transparan dan akuntabel, vendor lokal diajak dan dilibatkan, dan pembuatan laporan TKDN jangan disulap agar terlihat patuh di atas kertas. Ibaratnya, pahlawan di Excel, tapi beda di lapangan.
„Maka untuk meningkatkan kepatuhan itu sejumlah pihak kini mendorong agar audit forensik investigatif agar dilakukan. Bukan audit biasa, tapi audit yang menyelam sampai dasar: menelusuri dokumen, transaksi, dan potensi konflik kepentingan yang mungkin tersembunyi rapi di balik laporan pengadaan,”kata pengamat migas Andy Noorsaman Sommeng, Selasa (05/08), di Jakarta.
TKDN Bukan Formalitas, Tapi Jalan Strategis.
Andy menegaskan, sebagian masih menganggap TKDN hanyalah angka penggugur kewajiban. Padahal, di balik angka itu, ada misi besar: membangun fondasi industri nasional, memperkuat invensi dan inovasi dalam negeri, dan membuka lapangan kerja berbasis teknologi tinggi.