„Bayangkan jika setiap peralatan pengeboran, valve, pipa, dan software yang digunakan KKKS diproduksi oleh pabrik dan inovator Indonesia sendiri. Maka industri lokal tidak hanya menjadi penonton, tapi ikut bermain dalam panggung energi nasional,“jelas Andy yang pernah menjabat sebagai Dirjen HAKI di Kementerian Hukum dan HAM dan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
Andy menambahkan, jika konsisten diterapkan, TKDN bisa menjadi penhttps://urbancity.co.id/wp-content/uploads/2019/10/Post-1.pngg lahirnya ekosistem fabrikasi peralatan hulu migas dalam negeri, dari manufaktur sampai engineering service. Tanpa disadari, TKDN bisa menjadi motor lahirnya paten-paten lokal, pusat riset, dan bahkan ekspor teknologi energi karya anak bangsa.
Audit Forensik: Antara Bukti dan Pesan Moral.
Andy menuturkan, audit forensik bukan semata mencari siapa yang salah. Ia adalah pesan moral bahwa negara tidak sedang bermain-main dengan kedaulatan industrinya. Bahwa SKK Migas dan Ditjen Migas tidak hanya berfungsi sebagai operator dan regulator, tetapi juga pelindung kepentingan nasional.
“Jika hasil audit menunjukkan pelanggaran sistemik—pengadaan abal-abal, vendor fiktif, atau manipulasi laporan—maka sanksi tegas tidak boleh ditunda:
– Pembekuan proyek pengadaan,
– Pemutusan kerja sama,
– Hingga pencabutan hak operator bagi yang berulang kali melanggar,“tegas Andy.
Langkah ini juga akan mengirimkan sinyal kuat ke investor dan dunia internasional bahwa Indonesia serius dalam membangun industri energi yang transparan, adil, dan berpihak pada bangsanya sendiri.