Penghentian sementara seluruh aktivitas produksi di lokasi menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi pekerja maupun warga sekitar kawasan industri.
Baca juga:Â Efisiensi Industri Manufaktur: Kemenperin Perkuat HGBT untuk Dorong Daya Saing dan Ekspansi RI
Proses investigasi forensik ini menjadi langkah krusial untuk menentukan apakah terdapat unsur kelalaian dalam pemeliharaan alat.
Sekaligus menjadi dasar perbaikan sistem pengawasan industri agro ke depannya.
Plt. Direktur Jenderal Industri Agro, Putu Juli Ardika, menegaskan keterlibatan aktif kementerian dalam mengawal proses hukum dan evaluasi teknis.
Saat ini pihak perusahaan bersama Tim Identifikasi Forensik (Inafis) Polrestabes Semarang sedang melakukan olah TKP.
Kemudian, pendalaman untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan, termasuk memeriksa apakah ada unsur kelalaian.
“Kami, Direktorat Jenderal Industri Agro juga telah berkoordinasi dengan Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) di Semarang terus mengawal penanganan insiden ini,” jelas Putu.
Baca juga:Â Kemenperin Dorong Ekonomi Sirkular Lewat Pengembangan Industri Kerajinan Berbasis Limbah Sawit
Investasi pada Budaya Kerja yang Aman
Penguatan budaya keselamatan merupakan investasi jangka panjang bagi keberlanjutan bisnis dan reputasi industri nasional.
Setiap perusahaan manufaktur wajib melakukan kalibrasi mesin secara berkala sebagai bagian dari mitigasi risiko operasional yang fatal.




