Dorongan ini secara implisit sangat terkait dengan kepatuhan terhadap regulasi global seperti Foreign Corrupt Practices Act (FCPA).
Mengenal FCPA: FCPA adalah undang-undang Amerika Serikat yang melarang perusahaan dan individu AS menyuap pejabat asing untuk mendapatkan atau mempertahankan bisnis. Karena mayoritas KKKS di Indonesia merupakan perusahaan multinasional atau terafiliasi global, kepatuhan terhadap FCPA menjadi wajib.
Setiap upaya pencegahan korupsi yang melibatkan KKKS (termasuk penerapan ISO 37001 dan pengendalian gratifikasi) akan secara langsung membantu mereka memenuhi standar ketat FCPA dan menghindari denda besar dari otoritas AS.
KPK juga mendesak SKK Migas untuk memperkuat sistem pelaporan gratifikasi yang terbuka dan menerapkan nilai 4 NO’s, serta mewacanakan rencana monitoring dan evaluasi (monev) bersama mulai tahun 2026.
FGD ini ditutup dengan penegasan bahwa pencegahan korupsi di hulu migas harus dilandasi oleh kepemimpinan yang konsisten, sistem yang transparan, dan strategi proaktif seperti pelacakan aset (Follow the Asset/Follow the Money) untuk memperkuat akuntabilitas.






