Baca juga: Bank DKI Biayai Pengadaan Bus Listrik Transjakarta
Sinergi Bank DKI dengan Kejati Jakarta dalam pendampingan dan pelayanan hukum, dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara kedua pihak tentang Kerja Sama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam kesepakatan itu, selain memberikan pendampingan hukum, Kejati Jakarta juga akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga peningkatan kompetensi teknis SDM di bidang hukum.
Amirul menyatakan, melalui sinergitas itu, Kejati DKI Jakarta melalui bidang perdata dan tata usaha negara, telah memberikan jasa hukum terkait penyelesaian permasalahan kerja sama pemanfaatan lahan milik Bank DKI di Jalan MH Thamrin No 10, Jakarta Pusat, dan juga dalam upaya penagihan kredit bermasalah.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS