Jika diperlukan, pengaduan dapat diajukan ke Kantor P4OP Dinas Pendidikan atau Suku Dinas Pendidikan yang tersebar di 44 kecamatan di wilayah DKI Jakarta.
Fasilitas Transaksi Non-Tunai Melalui EDC
Untuk memudahkan transaksi, Bank DKI menyediakan fasilitas belanja non-tunai melalui toko-toko mitra yang telah dilengkapi dengan mesin Electronic Data Capture (EDC) Bank DKI. Dengan layanan ini, siswa penerima manfaat KJP dapat langsung membeli perlengkapan sekolah, buku, dan kebutuhan pendidikan lainnya di merchant rekanan.
Baca juga: Tokoh Publik Tegaskan Dana Nasabah Bank DKI Aman
Daftar toko dan lokasi EDC Bank DKI dapat diakses di: https://bit.ly/merchant-kjp
Ketentuan Tarik Tunai
Bank DKI juga menjelaskan ketentuan penarikan tunai KJP, yaitu:
- Maksimal penarikan: 000 per minggu
- Sisa dana hanya dapat digunakan untuk pembelanjaan non-tunai di toko mitra
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center Bank DKI di nomor:
📞 (021) 1500-351