URBANCITY.CO.ID – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk bertekad kembali menguatkan dan menginternalisasi lima simpul maqashid syariah ke dalam aktivitas perbankannya.
Lima simpul maqashid syariah tersebut direfleksikan dalam upaya meningkatkan iman, menjaga keselamatan jiwa dan lingkungan (people and planet), menambah kecerdasan khususnya finansial, menjaga keberlanjutan keturunan yang diwujudkan dalam pengembangan ekonomi berkelanjutan, serta peningkatkan kesejahteraan.
Baca juga: Buka Rekening Tabungan Jemaah Haji Semakin Mudah Melalui Muamalat DIN
Direktur Utama Bank Muamalat Imam Teguh Saptono mengatakan, sejatinya maqashid syariah dimaksud tecermin dalam sejarah kelahiran Bank Muamalat, sebagai perwujudan semangat para pendiri untuk menjalankan prinsip syariah dalam perekonomian umat. Hal tersebut dilakukan melalui pembelian saham Bank Muamalat oleh ratusan ribu umat Islam dari berbagai kalangan baik ulama, jemaah haji, akademisi, cerdik cendekia, saudagar, hingga para pemimpin dan peyelenggara negara.
“Kita masih ingat semangat saat itu, bukanlah didorong oleh niat investasi semata, melainkan harapan untuk mendapatkan keberkahan jangka panjang. Namun saat itu Undang-Undang Bank Syariah maupun Undang-Undang Wakaf belum terbit. Oleh karenanya, tidaklah berlebihan bila kami ingin mendorong kembali Bank Muamalat untuk menjadi bank haji sekaligus bank wakaf nasional sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto,” pungkas Imam.
Baca juga: Transaksi QRIS di Muamalat DIN Tumbuh Double Digit