Capaian lain terkait PBK pada 2024 adalah penguatan ekosistem perdagangan aset kripto melalui Bursa Aset Kripto Indonesia. Total nilai transaksi perdagangan aset kripto periode Januari–November 2024 tercatat Rp556,53 triliun atau naik 356,16% dibandingkan periode yang sama pada 2023 sebesar Rp122 triliun. Hal ini menjadi bukti meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan aset kripto di Indonesia.
Jumlah pelanggan aset kripto hingga November 2024 mencapai 22,1 juta pelanggan. Sementara itu, pelanggan yang aktif bertransaksi pada November 2024 berjumlah 1,3 juta pelanggan. Adapun jenis aset kripto dengan nilai transaksi tertinggi pada November 2024 antara lain Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Doge Coin (DOGE), Pepe (PEPE), dan XRP (XRP).
BACA: Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Kripto Resmi Dialihkan ke OJK dan BI
Selain itu, pada 2024, juga telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan. Peralihan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia secara penuh telah dilaksanakan pada 10 Januari 2025. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan peralihan berlangsung paling lama 24 bulan sejak pengundangan.
Dalam proses persiapan pengalihan pengaturan, Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia juga saling berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat. Koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait, seperti kementerian/lembaga, industri, dan para penyelenggara.