URBANCITY.CO.ID – Sebanyak tujuh orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Malaysia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Ke tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka melakukan penambahan jumlah pemilih.
“Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. (Per hari ini sudah ada) 7 tersangka, PPLN,” ujar Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Februari 2024.
Baca Juga: Pemilu Tidak Pengaruhi Pasar Properti
Lebih lanjut Djuhandhani menjelaskan, para tersangka diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih usai ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT). Adapun penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu (28 Februari 2024).
“Dugaan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai sekarang,” jelasnya.
Baca Juga: PLN Dapat Acungan Jempol, HRS Pertama Resmi Beroparasi
Menurut Djuhandhani, pihaknya masih akan mendalami dan menyelesaikan berkas perkara tersebut. Polisi memiliki waktu 14 hari untuk penanganan Tindak Pidana Pemulu.
“Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara,” pungkasnya.