Friderica menyatakan, IASC dapat melakukan penindakan hukum bekerja sama dengan DPJK dan Polri. IASC diluncurkan karena sudah masifnya fraud dan scam di industri jasa keuangan, memanfaatkan aplikasi digital.
Penipauan dilakukan antara lain melalui transfer rekening bank, virtual account, serta top-up pada dompet digital (e-wallet). Anti scam centre diharapkan bisa menjadi jawaban untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
Page 2 of 2