Keppres itu sekaligus mengangkat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN, dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN.
Terkait hal itu, Presiden Jokowi langsung memanggil Menteri Basuki dan Wakil Menteri ATR ke Istana, pada hari yang sama dengan tanggal penerbitan Keppres. Pratikno tidak menyebutkan alasan Bambang dan Dhony mengundurkan diri. “Tidak disampaikan (oleh Bambang dan Dhony),” tukasnya.
Baca juga: Kementerian PUPR: Pembangunan Hunian di IKN Kelar Sebelum 17 Agustus 2024
Yang jelas, ungkap mantan Rekrot UGM itu, pembicaraan tentang pengunduran diri kedua petinggi puncak Otorita IKN itu sudah berlangsung sejak beberapa minggu lalu. Hanya Keppres pemberhentiannya memang baru diterbitkan hari ini.
Menteri PUPR sendiri kepada wartawan usai menemui Presiden mengatakan, fokus tugasnya bersama Wamen ATR adalah mempercepat pembangunan IKN sesuai dengan urban design berkonsep Negara Nusa Rimba.
Terkait hal itu, dua isu akan menjadi perhatian utama keduanya. Yakni, masalah tanah dikaitkan dengan investasi di IKN. Keduanya akan segera memutuskan, apakah status tanah di IKN dijual, disewakan, atau dikerjasamakan dengan skema KPBU (Kerja sama Pemerintah-Badan Usaha).
“Ini supaya investor tidak ragu lagi berinvestasi di IKN,” jelas Basuki. Selain itu dia dan Raja Juli juga ditugaskan mempersiapkan Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) IKN sebelum Keppres mengenai IKN diterbitkan.
Dari penjelasan Basuki itu cukup terang, kenapa Bambang dan Dhony akhirnya memutuskan mengundurkan diri.