Bea Cukai Peringatkan Masyarakat Soal Ancaman Hukum Rokok Ilegal

Ilustrasi AI
Ilustrasi AI

URBANCITY.CO.ID – Bea Cukai Jawa Barat lagi ingetin soal bahaya rokok ilegal yang beredar. Bukan cuma yang bikin atau jual, bahkan yang pakai juga bisa kena masalah hukum lho.

“Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai bahwa yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan konsumsi rokok ilegal itu dikenakan sanksi tindak pidana hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 200 juta,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, usai pemusnahan rokok ilegal di Bogor, Selasa (21/10).

Di acara itu, dia bilang kalau Cirebon itu jadi daerah terbesar di Jawa Barat buat peredaran rokok ilegal atau yang nggak punya izin. Lalu Purwakarta di urutan kedua.

“Bogor termasuk, yang pertama kalau Jawa Barat itu di Cirebon, kemudian Purwakarta,” kata Finari.

Baca Juga : OJK Perkuat Sinergi Perbankan dan Pemerintah Daerah Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Nusa Tenggara Timur

Menurutnya, Jabar ini strategis banget buat jalur distribusi rokok ilegal. Makanya, targetnya bisa musnahin puluhan juta batang rokok ilegal di sana.

“Secara seluruhnya Jawa Barat kita menargetkan 78,5 juta batang rokok. Di Jawa Barat ini luar biasa karena bisa melintas Sumatera, Kalimantan, dan lain-lain,” ujarnya.

Dia juga sebut, orang-orang banyak beli rokok ilegal karena harganya lebih murah. Biasanya dijual di warung-warung.

“Tapi juga merupakan tempat pemasaran. Karena rokok ini harganya murah, jadi masyarakat mungkin membeli rokok legal mahal bisa jadi kemudian ke rokok ilegal. Pasar rokoknya yang kita peroleh di toko-toko warung,” tuturnya.

Related Posts

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?