URBANCITY.CO.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan bahwa hingga Juni 2025, mereka telah melakukan 13.248 penindakan terhadap barang ilegal, dengan total nilai barang mencapai Rp3,9 triliun. Dari jumlah tersebut, 61 persen di antaranya adalah rokok ilegal.
Meskipun jumlah penindakan mengalami penurunan sebesar 4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil disita justru meningkat 38 persen. “Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan,” ujar Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dalam konferensi pers di Kediri pada Jumat, 18 Juli 2025.
Djaka menekankan bahwa pengawasan tidak hanya berhenti pada penindakan. Bea Cukai juga melanjutkan proses melalui penyidikan, sanksi administratif, dan penerapan ultimum remidium untuk memberikan efek jera serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Salah satu langkah nyata adalah melalui Operasi Gurita yang berlangsung dari 28 April hingga 30 Juni 2025. Dalam operasi ini, sebanyak 3.918 penindakan dilakukan, dengan barang bukti mencapai 182,74 juta batang rokok ilegal. Operasi ini juga menghasilkan 22 penyidikan, 10 sanksi administratif senilai Rp1,2 miliar, serta penerapan ultimum remidium pada 347 kasus dengan total nilai Rp23,24 miliar.
Baca Juga : Lebih dari 6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai 8,28 Miliar Hasil Penindakan Bea Cukai Kudus Dimusnahkan
Sinergi antara unit vertikal di daerah juga terlihat. Misalnya, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II telah melakukan 511 penindakan sepanjang tahun 2025, dengan hasil sitaan 54,6 juta batang rokok ilegal dan 18.134 liter minuman beralkohol. Nilai barang yang disita mencapai Rp80 miliar, dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sekitar Rp48 miliar.
Sementara itu, Bea Cukai Kediri berhasil menyita 29,03 juta batang rokok ilegal dari 57 kali penindakan sepanjang tahun ini.
Selain tindakan represif, Bea Cukai juga menerapkan pendekatan sosio-kultural untuk mencegah peredaran barang ilegal. Mereka menggandeng tokoh masyarakat dan agama untuk menyosialisasikan pentingnya membeli produk legal dan taat cukai. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha sangat krusial dalam membangun kesadaran kolektif bahwa membeli barang ilegal sama dengan merugikan negara,” tutur Djaka dengan optimis.