Perbedaan Unsur Kesengajaan
Terkait posisi perokok pasif, Miftahul menekankan bahwa hukumnya sangat bergantung pada unsur kesengajaan. Jika seseorang terpapar asap rokok secara tidak sengaja, misalnya saat berjalan di area publik atau berpapasan dengan perokok, maka puasanya tetap sah.
Namun, hukum tersebut berubah menjadi batal apabila ada tindakan proaktif atau kesengajaan untuk menghirup asap tersebut.
“Perlu dirinci, jika dia sengaja berkumpul bersama para perokok maka itu batal puasanya,” ucap Miftahul. sebaliknya, “Namun jika tidak sengaja, seperti kebetulan lewat dan terhirup asap rokok, maka tidak batal puasanya,” sambungnya.
Kondisi tidak sengaja ini dianalogikan serupa dengan menghirup aroma minyak wangi, minyak angin, atau polusi kendaraan di jalan raya yang tidak dapat dihindari sepenuhnya oleh seseorang yang sedang berpuasa.





