URBANCITY.CO.ID - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mendukung keputusan Kementerian Perhubungan memangkas jumlah bandara internasional di Indonesia dari 34 menjadi 17. Menurut asosiasi maskapai penerbangan Indonesia itu, pengurangan jumlah bandara internasional akan meningkatkan konektivitas transportasi udara nasional. "Kalau sebelumnya dengan banyaknya bandara internasional pola penerbangan nasional point to point, dengan jumlahnya dikurangi, pola penerbangan kita kembali ke pola hub and spoke. Pola hub and spoke akan meningkatkan konektivitas transportasi udara, dan membuat pembangunan nasional lebih merata dari kota kecil hingga besar,” kata Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja melalui keterangan resmi kemarin (28/4/2024). Denon menjelaskan, dengan dikuranginya jumlah bandara internasional, bandara di kota kecil akan hidup dan menjadi penyangga (spoke) bagi bandara di kota yang lebih besar (sub hub). Sementara bandara sub hub akan menjadi penyangga bandara hub, yang kemudian menghubungkan penerbangan ke luar negeri sebagai bandara internasional. "Jadi, semua bandara bisa hidup, konektivitas penerbangan terbangun dan terjadi pemerataan pembangunan,” jelas Denon. Dampak lebih lanjut, bisnis penerbangan nasional juga akan lebih meningkat, lebih efektif dan efisien, sehingga diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan kepada penumpang. Sebaliknya jika terlalu banyak bandara berstatus internasional, akan lebih banyak terjadi penerbangan internasional daripada penerbangan domestik sehingga konektivitas nasional tidak terbangun. Selain itu penerbangan dengan pola poin to poin internasional selama ini lebih menguntungkan maskapai luar negeri.<!--nextpage--> Bandara di negara mereka sendiri sebenarnya juga menggunakan pola hub and spoke, dan hanya mengambil penumpang di Indonesia sebagai pasar tapi tidak berdampak terhadap konektivitas nasional. Selain itu banyaknya bandara internasional juga rawan dari sisi pertahanan dan keamanan, karena berarti membuka banyak pintu masuk ke Indonesia. Semua pintu tersebut harus dijaga. Baca juga: <a href="https://urbancity.co.id/kemenhub-pangkas-bandara-internasional-jadi-17-ini-daftarnya/">Kemenhub Pangkas Bandara Internasional Jadi 17. Ini Daftarnya</a> Bila frekwensi penerbangan internasional di bandara tersebut sangat sedikit, juga menjadi tidak efektif dan efisien karena pengelola sudah menyediakan sarana dan personil CIQ (Custom, Immigration and Quarantine), komite FAL, serta hal-hal lain yang menjadi persyaratan bandara internasional. Denon juga menilai, penataan jumlah bandara internasional oleh pemerintah sudah adil, karena bandara yang status penggunaannya domestik, pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara). Seperti untuk kegiatan kenegaraan, kegiatan atau acara yang bersifat internasional, embarkasi dan debarkasi haji, menunjang pertumbuhan ekonomi nasional seperti industri pariwisata dan perdagangan, serta penanganan bencana. Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memangkas status bandara internasional dari 34 menjadi hanya 17 bandara saja. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional tertanggal 2 April 2024. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pemangkasan status bandara internasional dilakukan untuk menhttps://urbancity.co.id/wp-content/uploads/2019/10/Post-1.pngg pemulihan penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19.<!--nextpage--> <strong>Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMNO7qgww4Lu3BA?ceid=ID:id&oc=3">GOOGLE NEWS</a></strong>