URBANCITY.CO.ID – Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dirilis awal pekan ini (8/7/2024) mengungkapkan, pada Juni 2024 OJK sudah menyetujui pembubaran 6 Dana Pensiun (Dapen) Pemberi Kerja dengan Program Pensiun Manfaat Pasti.
Yaitu, 2 Dapen yang sebelumnya masuk dalam pengawasan khusus, dan 4 Dapen yang pendirinya mengajukan pembubaran. Keenam Dapen itu merupakan Dapen pegawai BUMN dan BLU (Badan Layanan Umum).
Menurut hasil RDKB OJK Juni 2024, pembubaran 6 Dapen itu diajukan karena pendiri tidak mampu menghadapi ketidakpastian pendanaan (pembayaran iuran oleh pemberi kerja) dengan program pensiun manfaat pasti, khususnya atas timbulnya iuran tambahan.
“Peserta dari dana pensiun yang dibubarkan itu akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan Program Pensiun Iuran Pasti,” tulis hasil RDKB OJK tersebut.
Baca juga: OJK Bubarkan 6 Dana Pensiun BUMN
Industri dana pensiun sendiri secara keseluruhan masih tumbuh kendati maish ada beberapa Dapen yang masuk dalam pengawasan khusus. Per Mei 2024 OJk mencatat total aset dana pensiun naik 8,36 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp1.439,71 triliun, dibanding Mei 2023 Rp1.328,67 triliun.
Untuk program pensiun sukarela, total aset tumbuh 4,90 persen (yoy) senilai Rp372,52 triliun. Begitu pula total aset program pensiun wajib, naik 9,62 persen menjadi Rp1.067,19 triliun.
Program pensiun wajib terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun ASN, anggota TNI/Polri.