Baca juga: Program Asuransi Kendaraan Wajib Menunggu Peraturan Pemerintah
Sementara dari analisis demografi yang dilakukan Jasa Raharja terhadap kasus kecelakaan sampai dengan Juni 2024, kurang lebih 60 persen pengendara yang terlibat kecelakaan, berada pada usia non produktif, seperti pelajar/mahasiswa dan lansia.
“Bila risiko finansial itu dialihkan ke asuransi TPL, social cost atas risiko yang selama ini ditanggung masyarakat dapat dialihkan ke perusahaan asuransi,” ujar Ogi.
Selain itu, kata Ogi, asuransi TPL adalah salah satu usaha untuk mencapai “welfare state”, di mana negara menjamin kesejahteraan masyarakat termasuk dari risiko yang makin besar pada lalu lintas.
Sebelumnya aneka program sosial serupa sudah dijalankan melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, kemudian dana desa, program KIS dan KIP, dan Jasa Raharja di sektor lalu lintas.
“Selama ini asuransi sosial wajib di sektor lalu lintas sudah dijalankan Jasa Raharja, di mana pengendara membayar premi Jasa Raharja setiap memperpanjang STNK, beli tiket transportasi. Asuransi TPL akan melengkapi asuransi sosial itu,” tutup Ogi.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS