AdaKami yang berdiri sejak 2018, menjelaskan sejumlah ciri platform fintech lending yang harus dihindari konsumen saat mengakses layanan keuangan digital. Yaitu:
1.Tidak Terdaftar di OJK
Platform pinjaman ilegal tidak terdaftar di OJK. Sedangkan layanan fintech lending legal seperti AdaKami terdaftar resmi, berizin, dan diawasi OJK, serta menjadi bagian dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Untuk memastikan legalitas platform fintech lending, konsumen bisa memeriksanya di situs OJK yang memuat nama aplikasi, nama PT, dan website resmi setiap platform.
2.Biaya Tersembunyi dan Tidak Sesuai Ketentuan OJK
Pinjol ilegal menawarkan proses pengajuan pinjaman yang cepat dan mudah, namun dengan beban biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan OJK. Bahkan, dengan biaya tambahan tersembunyi. Platform fintech legal selalu memberikan informasi terkait pinjamannya secara transparan, dengan bunga harian maksimal 0,3 persen sesuai regulasi OJK.
Baca juga: Satgas Pasti Minta Blokir 995 Nomor Kontak Pinjol Ilegal yang Ancam Konsumen
3.Akses Berlebihan ke Data Pribadi
Platform pinjaman ilegal dapat mengakses seluruh data pribadi di ponsel pengguna. Pada banyak kasus, data tersebut dapat disalahgunakan saat proses penagihan. Platform yang terdaftar/berizin OJK hanya diizinkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pengguna.
4.Syarat dan Ketentuan Pengembalian Tidak Sesuai Regulasi
Fintech legal berkewajiban melakukan penagihan sesuai dengan ketentuan OJK. Platform fintech legal menetapkan biaya keterlambatan harian sebesar 0,3 persen, atau total 0,6 persen termasuk bunga, dengan batas maksimal pengembalian termasuk denda, tidak lebih dari 100 persen dari pokok pinjaman. Sementara fintech ilegal tidak membatasi total pengembalian pinjaman termasuk denda.