Overtreatment adalah kondisi di mana pasien menerima layanan berlebih yang sebenarnya tidak diperlukan, dari rumah sakit atau klinik kesehatan, sehingga tagihan rumah sakit membengkak yang membuat klaim asuransi kesehatan meningkat secara tidak proporsional. Overtreatment terindikasi fraud (curang) demi mendapatkan uang secara tidak patut dari perusahaan asuransi.
Menanggapi sinyalemen itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan, saat ini OJK sedang melakukan pembenahan ekosistem asuransi kesehatan
Tujuannya mendorong praktek pengelolaan risiko yang memadai dan efisiensi biaya kesehatan. “Seluruh pemain dalam ekosistem harus didorong untuk memberikan efisiensi biaya medis,” katanya melalui keterangan tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK awal pekan ini.
Sementara dari sisi nasabah, perlu didorong untuk mulai memiliki kebiasaan hidup sehat, sehingga biaya kesehatannya lebih efisien. Hal itu dilakukan melalui sosialisasi yang masif terhadap seluruh pemegang polis asuransi.
Materi sosialisasi diperoleh dari infografis yang disediakan rumah aakit rekanan asuransi. Ke depan OJK juga mendorong menggunakan teknologi digital dan Gen AI untuk membangun database yang dapat dipakai dalam “telekonsultasi”, konsultasi dengan dokter secara digital, untuk meminimalkan kunjungan ke RS.
“OJK juga mendorong pemanfaatan fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti klinik untuk memberikan layanan kesehatan,” ujar Ogi.