Berikutnya OJK mendorong pemanfaatan teknologi digital melalui host-to-host dengan rumah sakit, guna membangun database yang baik dan memungkinkan pemberian layanan medis yang lebih cepat dan terukur. Yaitu, memenuhi kaidah clinical pathways untuk layanan medis dan efficacy yang memadai untuk obat.
Database yang diperoleh dari sistem host-to-host itu, akan digunakan untuk melakukan utilization review dengan rumah sakit rekanan asurnasi, untuk mendorong layanan medis dan obat yang lebih efisien, dengan mengedepankan aspek clinical pathways dan efficacy yang memadai.
Teknologi digital juga memungkinkan untuk memitigasi risiko fraud dari pengguna jasa asuransi, dan fasilitas kesehatan sebagai penyedia layanan medis.
Kemudian mendorong pembentukan database asuransi kesehatan untuk membangun risk scoring yang memadai, dan untuk memitigasi pengguna dan penyedia jasa dari risiko fraud.
“Effort ini kami lakukan bersama Kementerian Kesehatan untuk memastikan hasil utilization review dapat diterapkan dalam pemberian layanan medis dan obat oleh rumah sakit rekanan asuransi,” ungkap Ogi.
Baca juga: OJK Cabut Izin 3 Asuransi, 7 Dalam Pengawasan Khusus
OJK juga mendorong perusahaan asuransi membentuk medical advisory board, yang akan memberikan masukan berkala atas layanan medis yang ada, sehingga perusahaan asuransi berdasarkan data pemberian asuransi kesehatan, dapat mengkomunikasikan hasilnya dengan RS rekanan.
OJK juga mendorong perusahaan asuransi membangun database kepesertaan, untuk memperoleh informasi memadai tentang pengalaman loss ratio dari badan usaha yang ditutup dan dari individu, serta untuk memitigasi risiko fraud dari nasabah berbentuk badan usaha dan individu.