Yaitu, PPN 11 persen, PPh 2,5 persen, BPHTB 5 persen, dan retribusi 2,5 persen. Khusus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sudah digratiskan pemerintah, yang lain masih dikenakan.
Perizinan
Selain itu bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PKP juga mengupayakan kemudahan perizinan dan penghapusan bea/pajak daerah dari pemerintah daerah untuk pengadaan rumah MBR.
Yaitu, penghapusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pengurusan IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) lebih cepat, penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk apartemen subsidi yang disederhanakan, kepastian waktu penerbitan izin, dan penyederhaaan persyaratan perizinan.
Untuk penghapusan BPHTB dan penyederhaan PBG bagi rumah MBR, Maruarar sudah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah, di Jakarta, Senin (25/11/2024).
SKB tiga menteri itu mengatur tiga hal: pembebasan BPHTB, penghapusan retribusi PBG untuk rumah MBR, dan percepatan perizinan PBG dari maksimal 28 hari menjadi 10 hari.
Terakhir, untuk menekan harga rumah MBR, Kementerian PKP juga akan membangun central purchasing untuk pembelian aneka material bangunan dari kalangan industri.
“Kalau pembelian material dilakukan secara borongan, harganya bisa lebih rendah,” ujar Ara. Terakhir, digitalisasi pengadaan dari LKPP. Menteri PKP belum menjelaskan bagaimana bentuk dan mekanisme central purchasing dan digitalisasi pengadaan itu.