Baca juga: BPR Kredit Mandiri Indonesia Siap Melantai di Bursa
Kepala Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelakan, permodalan BPR/BPRS yang kuat akan mendorong tersedianya infrastruktur yang memadai, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas penyaluran kredit, serta mendukung inovasi produk dan layanan. “POJK 7/2024 sekaligus membuka kesempatan BPR/BPRS memperluas akses permodalan melalui aksi penawaran umum efek melalui pasar modal (IPO/gopublik),” ujarnya.
Bentuk IPO (Initial Public Offering) atau penawaran umum di pasar modal itu, bisa berupa efek bersifat ekuitas atau surat utang (obligasi atau sukuk). Hanya saja, cukup berat syarat yang harus dipenuhi BPR/BPRS untuk bisa melakukan IPO.
Dian menyatakan, dalam POJK 7/2024 diatur persyaratan BPR/BPRS yang bisa gopublik. Antara lain harus memiliki modal inti minimum Rp 80 miliar. Kemudian harus memiliki penilaian tata kelola dengan predikat paling rendah peringkat 2. BPR/BPRS yang hendak gopublik juga harus memiliki penilaian profil risiko paling rendah peringkat 2, dan tingkat kesehatan paling rendah PK-2. Keseluruhanya dinilai dalam dua periode terakhir.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS