URBANCITY.CO.ID – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) 15-16 Oktober 2024 memutuskan, memperpanjang kebijakan pelonggaran makroprudensial hingga 31 Desember 2025.
Tujuannya untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Caranya dengan memperkuat Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM), guna mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan perbankan pada sektor usaha yang mendukung penciptaan lapangan kerja.
Untuk itu RDG BI memutuskan mempertahankan (i) rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0 persen, dan (ii) rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94%.
Kemudian mempertahankan (iii) rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti paling tinggi 100 persen, dan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor bank paling rendah 0 persen.
“Keputusan ini berlaku efektif sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2025,” tulis keterangan RDG BI yang dirilis Kepala Departemen Komunikasi Ramdan Denny Prakoso, Rabu (16/10/2024).
Tadinya berbagai kebijakan pelonggaran di atas berakhir 31 Desember 2024. Selain itu RDG BI juga memutuskan mempertahankan (iv) rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 5 persen dengan fleksibilitas repo 5 persen, dan rasio PLM syariah 3,5 persen dengan fleksibilitas repo 3,5 persen juga.
Semua keputusan RDG BI itu diikuti dengan penguatan publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK), dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan KLM.