Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, pelonggaran kebijakan makroprudensial dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan kredit.
Baca juga: Altea BLVD Tawarkan Bunga KPR 1,45 Persen untuk Pembelian Rumah di Klaster Rivara
Karena itu kebijakan LTV/FTV 100 persen untuk kredit properti, dan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor bank paling rendah 0 persen, dilanjutkan hingga akhir tahun depan.
LTV/FTV adalah rasio plafon kredit dibanding nilai properti yang dibeli dengan kredit tersebut. Dengan LTV/FTV 100 persen, berarti debitur bisa membeli properti seperti rumah dengan KPR/KPA 100 persen alias tanpa depe.
Demikian pula pembelian kendaraan bermotor yang pejualannya tahun ini merosot dibanding tahun-tahun sebelumnya, bisa dibeli sepenuhnya dengan pembiayaan/kredit kendaraan bermotor (KKB) tanpa uang muka.
Tujuan BI melansir kelonggaran penyaluran kredit/pembiayaan itu, untuk menggairahkan kedua sektor tersebut yang dinilai punya efek besar terhadap perekonomian melalui ratusan industri terkait, dan menyerap banyak tenaga kerja.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS