Semua keputusan RDG BI itu diikuti dengan penguatan publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK), dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan KLM.
Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, pelonggaran kebijakan makroprudensial dibutuhkan untuk menhttps://urbancity.co.id/wp-content/uploads/2019/10/Post-1.pngg pertumbuhan kredit.
Baca juga: Altea BLVD Tawarkan Bunga KPR 1,45 Persen untuk Pembelian Rumah di Klaster Rivara
Karena itu kebijakan LTV/FTV 100 persen untuk kredit properti, dan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor bank paling rendah 0 persen, dilanjutkan hingga akhir tahun depan.
LTV/FTV adalah rasio plafon kredit dibanding nilai properti yang dibeli dengan kredit tersebut. Dengan LTV/FTV 100 persen, berarti debitur bisa membeli properti seperti rumah dengan KPR/KPA 100 persen alias tanpa depe.
Demikian pula pembelian kendaraan bermotor yang pejualannya tahun ini merosot dibanding tahun-tahun sebelumnya, bisa dibeli sepenuhnya dengan pembiayaan/kredit kendaraan bermotor (KKB) tanpa uang muka.
Tujuan BI melansir kelonggaran penyaluran kredit/pembiayaan itu, untuk menggairahkan kedua sektor tersebut yang dinilai punya efek besar terhadap perekonomian melalui ratusan industri terkait, dan menyerap banyak tenaga kerja.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS






