URBANCITY.CO.ID – Banyak warga yang sering bepergian ke luar negeri sering bertanya-tanya tentang biaya memperbarui paspor yang sudah mati. Paspor yang telah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang langsung, melainkan harus diganti dengan paspor baru. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak ada denda khusus meski paspor sudah kedaluwarsa.
Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan bahwa penggantian paspor mati dikenakan tarif yang sama dengan pembuatan paspor baru. Artinya, biaya yang dibayarkan mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, tanpa tambahan sanksi administrasi.
Rincian biaya penggantian paspor mati dibedakan berdasarkan jenis dan masa berlaku paspor yang dipilih. Berikut daftar tarif resminya, dikutip dari laman Imigrasi:
- Paspor biasa non-elektronik 48 halaman (masa berlaku 5 tahun): Rp350.000
- Paspor biasa elektronik (e-Paspor) 48 halaman (masa berlaku 5 tahun): Rp650.000
- Paspor biasa elektronik (e-Paspor) 48 halaman (masa berlaku 10 tahun): Rp950.000
Tarif tersebut berlaku secara nasional dan tidak berubah meskipun paspor lama telah lama kedaluwarsa. Pemohon cukup mengganti paspor lama dengan paspor baru sesuai jenis yang diinginkan.
Baca Juga : Menkeu Purbaya Yakin Ekonomi 2026 Dorong IHSG ke 10.000
Bagi pemohon yang membutuhkan paspor dalam waktu singkat, Imigrasi juga menyediakan layanan percepatan. Namun, layanan ini bersifat opsional dan dikenakan biaya tambahan.
- Layanan percepatan paspor (selesai di hari yang sama): Rp1.000.000, di luar biaya paspor utama.
- Layanan percepatan ini dapat dipilih sesuai ketersediaan di kantor imigrasi yang dituju dan mengikuti kuota harian.
Proses penggantian paspor mati, meski sering disebut perpanjangan, secara administratif diperlakukan sama seperti pembuatan paspor baru. Pemohon tetap harus mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan Imigrasi.
Prosesnya dimulai dengan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor untuk memilih jenis paspor, lokasi kantor imigrasi, jadwal kedatangan, serta melakukan pembayaran. Setelah itu, pemohon wajib datang langsung ke kantor imigrasi untuk proses biometrik, meliputi pengambilan foto dan sidik jari, serta verifikasi data.
Hal penting yang perlu diperhatikan agar proses berjalan lancar adalah menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sejak awal. Dokumen utama yang wajib dibawa antara lain:




