Direktur Pelayanan bpjamsostek Roswita Nilakurnia menambahkan, setelah mendapatkan pelayanan dari BNI, para PMI dapat mendaftarkan diri dalam program perlindungan dalam bekerja dari negara.
Beberapa layanan yang disediakan oleh bpjamsostek di antaranya perlindungan kecelakaan kerja untuk PMI sebanyak 24 bulan sejak terjadinya kecelakaan kerja.
Ada pula manfaat jaminan kematian tanpa masa kadaluarsa, sehingga masih ada potensi klaim yang dapat diajukan oleh peserta maupun ahli waris.
Untuk manfaat kematian, selain santunan sebesar Rp24 Juta, bpjamsostek juga memberikan manfaat lain berupa beasiswa untuk 2 orang anak diaspora dan pekerja migran dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan total maksimal Rp74,4 juta.
Kemudian bagi diaspora dan pekerja migran yang mengalami kecelakaan kerja dan mengakibatkan cacat total tetap, bpjamsostek memberikan manfaat sebesar Rp100 juta.
Sedangkan untuk cacat fungsi dan anatomi, basis perhitungannya juga lebih besar yaitu Rp142 Juta.
Roswita melanjutkan pihaknya bersyukur BNI telah memudahkan pembukaan rekening dan membuat pekerja migran mudah terdaftar dalam bpjamsostek.
“Kami semua hadir untuk melindungi pekerja migran di Hong Kong. Semoga semua bisa merasakan kehadiran negara untuk melindungi warga negaranya,” ucapnya.