BNI Pastikan Keamanan Dana dan Data Nasabah Terkait Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK

Share:

URBANCITY.CO.ID-PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mendukung langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mencegah penyalahgunaan rekening perbankan untuk aktivitas ilegal. Salah satu upayanya adalah dengan melakukan penghentian sementara transaksi terhadap sejumlah rekening yang masuk kategori dormant (tidak aktif).

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menegaskan, BNI berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk arahan dari regulator termasuk PPATK.

“Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak memengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman,” ujar Okki.

Dia menjelaskan, rekening nasabah yang terkena penghentian sementara hanya dapat dibuka kembali dengan persetujuan dari PPATK. Proses pembukaan blokir dapat dilakukan melalui PPATK, kantor cabang BNI, atau kantor pusat BNI.

Setelah blokir dibuka, nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening dormant tersebut dengan mendatangi kantor cabang BNI terdekat, membawa identitas diri (KTP), dan melakukan setoran awal minimal sebesar Rp100.000.

Baca juga: BNI wondrX 2025 Hadirkan Pengalaman Keuangan Terintegrasi dan Interaktif untuk Masyarakat

BNI juga menhttps://urbancity.co.id/wp-content/uploads/2019/10/Post-1.pngg nasabah untuk rutin melakukan transaksi agar rekening tetap aktif. Aktivitas sederhana seperti penyetoran dana, transfer, atau pembayaran melalui kanal digital sudah cukup untuk menghindari status dormant.

Teropuler

Related Posts

Add New Playlist