Selain itu, banyak juga kasus penipuan melalui call center dan akun media sosial palsu. Penipu sengaja memasang nomor call center palsu di hasil pencarian di internet atau membuat akun media sosial yang menyerupai akun resmi bank maupun marketplace.
Korban yang mengalami kendala kemudian menghubungi nomor atau akun palsu tersebut. Dalam percakapan, pelaku akan meminta informasi sensitif seperti nomor kartu ATM, kode OTP, serta user ID dan password mobile banking dengan dalih membantu menyelesaikan masalah.
Ada pula modus penipuan refund pembelian barang dan tiket online, di mana penipu mengaku sebagai pihak e-commerce atau agen tiket. Mereka menghubungi korban dan mengklaim adanya kesalahan transaksi atau perubahan jadwal penerbangan. Dengan alasan pengembalian dana, korban diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang atau memberikan data pribadi yang kemudian disalahgunakan untuk transaksi ilegal.
Baca juga : Dukungan Penuh BNI Bawa Pasangan Ganda Putra Indonesia Tembus Final All England ke-8 Berturut-turut
Tak hanya itu, penipu juga sering mengatasnamakan kantor pajak untuk menakuti korban. Mereka mengirim pesan WhatsApp yang menyebutkan bahwa korban memiliki tunggakan pajak dan harus segera memperbarui data dengan mengklik tautan tertentu.
Agar lebih meyakinkan, mereka menyertakan informasi pribadi korban, seperti nama, email, NIK, dan NPWP. Korban pun diarahkan untuk melakukan pembayaran ke rekening pribadi pelaku, bukan rekening resmi kantor pajak.
Modus lain yang juga patut diwaspadai adalah penipuan giveaway hadiah. Tawaran menggiurkan seperti uang tunai THR, gadget, atau paket liburan sering kali digunakan untuk memancing korban. Dalam skenario ini, korban diminta mengunjungi situs palsu dan mengisi data perbankan mereka untuk “mengklaim hadiah.” Data yang diberikan justru digunakan oleh pelaku untuk menguras rekening korban.