3. Kebijakan Sistem Pembayaran
Kebijakan sistem pembayaran 2025 akan diarahkan untuk mempercepat kemajuan digitalisasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sebagaimana tertera di blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Arah kebijakan sistem pembayaran 2025 akan dilakukan melalui lima langkah inisiatif.
Yakni, (1) pengembangan New BI-FAST dan fast payment, modernisasi BI-RTGS, dan infrastruktur data pembayaran, (2) konsolidasi industri sistem pembayaran berdasarkan Transaksi, Interkoneksi, Kapasitas, Manajemen Risiko, dan Informasi Teknologi (TIKMI).
Kemudian, (3) inovasi QRIS dengan target 58 juta pengguna dengan 40 juta merchant, serta pendirian BI Digital Inovation Center (BIDIC) berkolaborasi dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), (4) perluasan kerjasama QRIS dengan sejumlah negara, BI-FAST melalui proyek Nexus, serta Local Currency Transaction (LCT), dan (5) eksperimentasi lanjutan Digital Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran digital yang sah di Indonesia.
4. Kebijakan Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valas
Kebijakan pendalaman pasar uang pada tahun 2025 akan tetap diarahkan untuk mewujudkan pasar uang yang modern dan berstandar internasional, memperkuat efektivitas transmisi bauran kebijakan BI, serta mendukung pembiayaan bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
5. Kebijakan Ekonomi-Keuangan Inklusif dan Hijau
BIjuga akan terus memperluas dan memperkuat program pengembangan ekonomi-keuangan inklusif dan hijau, guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan pengendalian inflasi. BI juga akan terus memperkuat perannya sebagai pelopor dan penggerak ekonomi dan keuangan syariah sebagai sumber baru pertumbuhan ekonomi nasional.