Pelonggaran kebijakan makroprudensial akan ditempuh dengan tiga instrumen pokok. Yaitu, (1) Kebijakan Insentif Likuditas Makroprudensial (KLM) untuk menhttps://urbancity.co.id/wp-content/uploads/2019/10/Post-1.pngg kredit/pembiayaan ke sektor prioritas yang menciptakan lapangan kerja dengan meningkatan jumlah insentif dan bank penerima mulai Januari 2025, (2) kebijakan likuiditas longgar melalui rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) serta kebijakan uang muka kredit properti dan otomotif, dan (3) penguatan surveilans sistemik untuk turut menjaga stabilitas sistem keuangan.
3. Kebijakan Sistem Pembayaran
Kebijakan sistem pembayaran 2025 akan diarahkan untuk mempercepat kemajuan digitalisasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sebagaimana tertera di blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Arah kebijakan sistem pembayaran 2025 akan dilakukan melalui lima langkah inisiatif.
Yakni, (1) pengembangan New BI-FAST dan fast payment, modernisasi BI-RTGS, dan infrastruktur data pembayaran, (2) konsolidasi industri sistem pembayaran berdasarkan Transaksi, Interkoneksi, Kapasitas, Manajemen Risiko, dan Informasi Teknologi (TIKMI).
Kemudian, (3) inovasi QRIS dengan target 58 juta pengguna dengan 40 juta merchant, serta pendirian BI Digital Inovation Center (BIDIC) berkolaborasi dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), (4) perluasan kerjasama QRIS dengan sejumlah negara, BI-FAST melalui proyek Nexus, serta Local Currency Transaction (LCT), dan (5) eksperimentasi lanjutan Digital Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran digital yang sah di Indonesia.






